Pemeriksaan Saksi Sidang Kode Etik Brigjen Edmon Mulai Dilakukan

Pemeriksaan Saksi Sidang Kode Etik Brigjen Edmon Mulai Dilakukan

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 18:34 WIB
Jakarta - Mantan Direktur II Ekonomi Khusus Brigjen Pol Edmon Ilyas akhirnya menjalani sidang kode etik terkait kasus Gayus Tambunan. Sidang mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

"Saksi Kombes Pol Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani, AKBP Zulkarnaen, Bripka Edi Dedi Haryono," ujar Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar melalui pesan singkat, Rabu (23/2/2011).

Menurut Boy, sidang akan dilanjutkan Kamis (24/2) dengan jadwal masih pemeriksaan saksi lainnya.

"Sidang dilanjutkan pada Kamis (24/2) pukul 09.00 WIB," imbuhnya.

Status terperiksa bagi Edmon sudah berlangsung hampir 1 tahun. Namun, Edmon baru disidang oleh Divisi Propam Mabes Polri tahun 2011. Rencananya, sidang besok masih menjadwalkan pemeriksaan saksi.

"Kombes Pambudi, Kombes Eko Budi, Kombes Toni Hermanto, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini," tandasnya.

Dalam kasus ini, 4 anggota Polri telah divonis bersalah melanggar kode etik. Mereka yakni Kompol Arafat (rekomendasi dipecat), AKP Sri Sumartini (rekomendasi dipecat), AKBP Mardiyano (rekomendasi dikeluarkan dari Bareskrim), Kombes Pambudi (rekomendasi dikeluarkan dari Bareskrim).

Sementara, Kombes Eko Budi masih proses sidang, dan Brigjen Pol Raja Erizman belum di sidang.

(ape/gun)


Berita Terkait