"Kemenkes kesulitan memenuhi putusan MA karena tidak punya data penelitian IPB. Karena itu Kemenkes menunjuk Kejaksaan Agung jaksa pengacara negara untuk menemukan jalan keluar terhadap kasus tersebut dalam rangka memenuhi putusan MA," ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam raker antara Komisi IX DPR dengan Menkes, BPOM, Rektor ITB, dan LIPI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Menkes mengaku tidak tahu-menahu terkait hasil penelitian IPB. Menkes tidak mewajibkan civitas akademika IPB untuk melaporkan hasil penelitiannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keluar dari konteks, Menkes malah sedang mempersiapkan aturan menyusui ASI hingga usia enam bulan. Hal ini diyakini meminimalisir resiko susu formula berbakteri.
"Saat ini Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan RPP tentang asi ekslkusif sedang dimatangkan di Kemennkum Ham. Agar ibu memberikan asi ekslusif selama enam bulan," terangnya.
Setelah Kemenkes giliran Badan POM mengambil sikap. Badan POM menyerah saat ditanya anggota DPR terkait susu formula berbakteri.
"Pada tanggal 21 Februari Badan POM memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa pengacara negara untuk menangani masalah ini," tegas Ketua Badan Pom,Kustantina, dalam rapat ini.
(van/ndr)











































