Menkes dan BPOM Kompak Tegaskan Tak Bisa Buka Daftar Susu Formula

Menkes dan BPOM Kompak Tegaskan Tak Bisa Buka Daftar Susu Formula

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 18:30 WIB
Jakarta - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih dan Badan POM tidak mau membuka merek susu formula berbakteri hasil penelitian IPB. Menkes dan BPOM menegaskan sama-sama tak bisa melaksanakan putusan MA.

"Kemenkes kesulitan memenuhi putusan MA karena tidak punya data penelitian IPB. Karena itu Kemenkes menunjuk Kejaksaan Agung jaksa pengacara negara untuk menemukan jalan keluar terhadap kasus tersebut dalam rangka memenuhi putusan MA," ujar Menkes Endang Rahayu Sedyaningsih, dalam raker antara Komisi IX DPR dengan Menkes, BPOM, Rektor ITB, dan LIPI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Menkes mengaku tidak tahu-menahu terkait hasil penelitian IPB. Menkes tidak mewajibkan civitas akademika IPB untuk melaporkan hasil penelitiannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penelitian IPB adalah penelitian akademik. Tidak ada kewajiban IPB melaporkan hasil penelitian akademik kepada Menteri kesehatan," tutur Menkes.

Keluar dari konteks, Menkes malah sedang mempersiapkan aturan menyusui ASI hingga usia enam bulan. Hal ini diyakini meminimalisir resiko susu formula berbakteri.

"Saat ini Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan RPP tentang asi ekslkusif sedang dimatangkan di Kemennkum Ham. Agar ibu memberikan asi ekslusif selama enam bulan," terangnya.

Setelah Kemenkes giliran Badan POM  mengambil sikap. Badan POM menyerah saat ditanya anggota DPR terkait susu formula berbakteri.

"Pada tanggal 21 Februari Badan POM memberikan surat kuasa kepada Kejaksaan Agung selaku Jaksa pengacara negara untuk menangani masalah ini," tegas Ketua Badan Pom,Kustantina, dalam rapat ini.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads