Jakarta - Pemerintah Indonesia belum menerima pernyataan apa pun dari pihak pemerintah Timor Leste berkaitan dengan surat penahanan Wiranto yang dikeluarkan oleh hakim panelis Timor Leste. Ditengarai aparat hukum di negeri anyar itu sibuk "berantem" sendiri."Tampaknya antara
Serious Crime Unit dan kejaksaan serta kehakiman Timor Leste masih ada persoalan antar mereka sendiri. Jadi kita tidak perlu bereaksi apa-apa," kata Menlu RI Hassan Wirajuda kepada wartawan seusai pertemuan dengan Menlu Laos di Gedung Pancasila Deplu Jl. Pejambon, Jakarta, Rabu (19/5/2004).Pada Selasa kemarin, ketua majelis hakim Panel Khusus PBB Phillip Rapoza menyatakan menolak permintaan Jaksa Agung Timor Leste Longuinhos Monteiro yang ingin menarik dakwaan Wiranto dkk untuk direvisi. Rapoza menegaskan, majelis hakim telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Wiranto yang dianggap bertanggung jawab dalam perkara ini. Surat perintah dikeluarkan atas permintaan Monteiro.Lebih lanjut Hassan menyatakan, Indonesia masih terus mengirim delegasi atau melakukan pendekatan pada negara-negara lain untuk mendukung Indonesia dalam menolak pembentukan Commission of Expert oleh DK-PBB yang bertujuan untuk memantau peradilan HAM di Indonesia dan Tim Tim.Hassan juga menyatakan, ia telah bertemu dengan Menlu Timor Leste Ramos Horta dua minggu lalu, yang diteruskan dengan pertemuan antara Presiden RI Megawati Soekarnoputri dengan Presiden Timor Leste Xanana Gusmao."Yang kita anggap penting adalah konsultasi antara kita dengan Timor Leste, sebagai dua negara yang paling berkepentingan terhadap penanganan masalah ini sebaik-baiknya," kata Hasan.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini