"Dalam konteks penegakan HAM, kebebasan beragama bisa dibatasi demi ketertiban penegakan ketertiban umum," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim dalam rapat dengan Komisi VIII di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Menurut Ifdhal, mengambil keputusan untuk membubarkan suatu agama seperti Ahmadiyah, harus ada dasar hukum yang kuat. Harus ada dialog secara mendalam untuk memutuskannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ifdhal mengatakan, UU sudah memberikan kebebasan untuk seseorang untuk mengikuti agama yang menurutnya benar. Begitu pula dengan kepercayaan, pemerintah tidak bisa ikut campur karena sudah diatur oleh UU.
"Tidak bisa dengan mudah pemerintah melarang atas dasar kepercayaan, kecuali mengganggu kepentingan umum," ungkapnya.
Sementara itu hasil rapat Komisi VIII dengan Komnas HAM yakni :
1. Komisi VIII mendesak Komnas HAM mengusut tuntas pelanggaran HAM yang terjadi di Cikeusik,
2. Komisi VIII berpendapat bahwa negara wajib melindungi warga negaranya dan mengutamakan penegakan hukum,
3. Komisi VIII mendukung agar Komnas HAM menjalankan tupoksinya secara proporsional dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan HAM di Indonesia,
4. Komisi VIII mendorong Komnas HAM agar pro aktif memberikan data temuan tentang kasus kekerasan kepada pihak-pihak terkati dalam upaya menyeluruh kasus-kasus kekerasan atas nama agama di Indonesia.
(gus/fay)










































