Pengacara:Pande Dipaksa Bersalah

Akan Ajukan PK

Pengacara:Pande Dipaksa Bersalah

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 13:52 WIB
Jakarta - Pengacara Pande Lubis menilai kliennya dipaksa bersalah melakukan korupsi dalam kasus cessie Bank Bali Rp 546,4 miliar. Dia pun akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)."Sangat aneh kenapa perkara ini terkatung-katung selama 3,5 tahun di MA. Padahal sudah dibentuk tim khusus, kok tetap lama. Baru setelah adanya putusan kasus Akbar Tandjung, perkara ini baru keluar. Mungkin karena kekecewaan masyarakat yang besar, kami juga dapat getahnya."Demikian tukas Asfifuddin selaku pengacara mantan Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Pande Lubis di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/5/2004). Pande dieksekusi 4 tahun penjara dan akan mendekam di LP Cipinang.Dalam salinan putusan MA, Asfifuddin melihat sama sekali tidak ada pertimbangan yang mendukung pembuktian. "Kok pertimbangannya itu terus menghukum dan hanya mengambil alih memori jaksa. Jadi sangat terlihat Pande dipaksa bersalah," tukasnya.Kasus tersebut, menurut dia, kental sekali nuansa politisnya. Pande dikorbankan dalam kasus ini. Sebenarnya pertimbangan yang ada dalam putusan itu tidak ada yang signifikan yang menyatakan Pande bersalah, dan tidak ada yang menyentuh materi persoalan."Ini sangat janggal. Kenapa dulu di Pengadilan Negeri bebas. Seharusnya di MA, unsur-unsur kerugian negaranya juga harus transparan. Kenapa ini kok compang-camping. Kerugian negara mana yang mau dieksekusi? Kan juga tidak ada," ujar Asfifuddin.Menurut dia, seharusnya disebutkan secara jelas. Kalau kerugian negara, maka seharusnya dikembalikan ke negara. Tapi kenyataannya saat ini dana tersebut masih ada di Bank Permata."Untuk itu kami akan mengajukan PK. Karena banyak sekali kekeliruan-kekeliruan," ujarnya.Sudah ada novum (bukti baru)? "Banyak yang bisa diajukan. Tapi saya tidak mau menyebutkan sekarang. Kami juga tidak akan mengajukan grasi. Karena Pande tidak bersalah. Dia bekerja sesuai prosedur. Ini kerja institusi, bukan pribadi," tandas Asfifuddin. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads