Pande Lubis Ditahan di LP Cipinang
Rabu, 19 Mei 2004 13:50 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengirim terpidana Bank Bali Pande Lubis ke LP Cipinang, Rabu (19/5/2004) siang ini. Untuk sementara, Kejari belum dapat mengeksekusi Pande."Siang ini juga, kami akan kirimkan dia ke LP Cipinang. Kami belum bisa mengeksekusi putusan MA karena salinan putusannya belum sampai. Salinan baru diserahkan pengadilan negeri Selasa (18/5/2004) sore. Jadi tidak ada niat kami untuk melaksanakan eksekusi atau menghalang-halangi," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Himawan Kaskawa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.Pande Lubis adalah salah seorang terpidana kasus korupsi pencairan dana cessie Bank Bali yang mengakibatkan kerugian negara Rp 9,04 miliar. Dalam pengadilan tingkat pertama ia dinyatakan bebas, tapi kejaksaan mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dikabulkan dan MA menjatuhkan vonis 4 tahun penjara.Ada biaya ganti rugi nggak?"Tidak ada biaya ganti rugi, yang ada denda Rp 30 juta yang harus dibayar. Ini nggak ada kaitannya cessie karena dana itu kan sudah diputus di perkara lain," ujar Himawan.Tutupi WajahTerpidana Bank Bali Pande Lubis tiba di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pukul 12.45 WIB. Pende dijemput oleh Kasi Intelijen Kejari Jaksel Gani Purwowikanto.Pande Lubis yang didampingi pengacara Asfifuddin tampak mengenakan kemaja kotak kotak berwarna kuning dengan celana hitam. Ketika hendak masuk ke dalam gedung, Pande menutupi wajahnya dengan koran dan menghindar dari juru kamera yang telah menunggunya berjam-jam. Dia bergegas masuk ke Ruang Yustisia, lantai II, gedung Kejari untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan negeri jakarta Selatan Himawan Kaskawa.
(aan/)











































