"Sesuai hasil rapat di Kemenko Polhukam, yang dievaluasi adalah pelaksanaan SKB sejak berlakunya sampai dengan sekarang meliputi pertama, apakah sudah efektif atau belum, dan kedua, langkah-langkah ke depan yang akan dilaksanakan," ujar Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Situmorang dalam pesan singkatnya, Rabu (23/2/2011).
Dikatakan Edwin, yang menjadi leading sector dalam evaluasi ini adalah Kementerian Agama. Dia juga menegaskan, proses evaluasi yang melibatkan Kemenko Polhukam, Kemenag, Kemendagri, dan Kejaksaan Agung ini masih berjalan hingga saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih terus dilakukan (evaluasinya), dikoordinir Kementerian Agama. Jadi tidak ada yang diambangkan karena sudah ada bagian tugas masing-masing instansi terkait," terang Edwin.
"Kalau Kejaksaan fungsinya dari aspek gakkum (penegakan hukum-red)," imbuhnya.
Dalam evaluasi ini, Edwin menyatakan, pihaknya memiliki banyak saran. Kejaksaan, menurut Edwin, lebih memilih untuk memperkuat penerapan SKB di dalam masyarakat.
"Antara lain perkuatan implementasi SKB melalui sosialisasi SKB kepada aparat dan masyarakat, pembinaan kepada JAI terutama pengikutnya untuk kembali kepada ajaran yang benar, penegakan hukum yang tegas setelah kedua langkah tersebut dilaksanakan," jelas Edwin.
Menurut Edwin, agar ketiga langkah tersebut bisa dijalankan secara efektif, maka perlu dibuat rencana aksi yang matang. Namun, sayangnya ini semua baru sekedar saran dari pihak Kejaksaan.
"Perlu dibuat rencana aksinya tentang apa yang akan dilakukan, siapa yang melakukan dan kapan pelaksanaannya," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan kepada Kementerian terkait untuk mengevaluasi SKB 3 Menteri. Hal ini menyusul adanya tragedi kekerasan terhadap jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten pada awal Februari lalu.
(nvc/gun)











































