"Kami mengisomir Saudara Dipo Alam dan meminta untuk meminta maaf kepada publik," ujar OC Kaligis, pengacara kedua media itu, di kantornya, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).
Kaligis memberikan waktu 3 X 24 jam kepada Dipo Alam untuk segera meminta maaf atas pernyataannya yang telah menyudutkan kliennya.
"Hingga pada pukul 12.00 WIB atau pada tanggal 26 Februari 2011, Saudara Dipo Alam tidak mengindahkan somasi ini, maka kami segera lakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pasal yang akan disangkakan kepada Dipo Alam, OC Kaligis menyebutkan, Dipo bisa dijerat pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers dan pasal 51 dan pasal 52 Undang-Undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ancaman pidananya 2 tahun penjara dengan denda maksimal Rp 500 juta," ujarnya.
OC Kaligis menjelaskan, Metro TV dan Media Indonesia tidak mengenakan pasal yang sama kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), karena pernyataan tersebut adalah pernyataan pribadi yang dilontarkan oleh Dipo Alam. "Kalau soal peringatan (Dipo Alam), itu internal mereka saja," ujarnya.
Pada Selasa kemarin, Dipo Alam menyebut tiga media massa yakni Metro TV, TV One dan Media Indonesia, menyebarkan berita kebencian pada pemerintah. Mengkritik pemerintah boleh saja, namun jangan sampai menyebarkan kebencian.
"Metro TV sama TV One. Saya lihat itu waktu saya di Kupang. (Media) Cetaknya yang sesuai dengan yang punyanya TV juga, ha ha ha ha," ujar Seskab Dipo Alam di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2), ketika ditanya soal media apa saja yang terus menjelekkan pemerintah. (fiq/nrl)










































