Siksa PRT Indonesia, Wanita Singapura Diadili

Siksa PRT Indonesia, Wanita Singapura Diadili

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 17:06 WIB
Singapura - Seorang wanita Singapura tengah diadili di pengadilan Singapura karena menganiaya pembantu rumah tangga asal Indonesia. Wanita berumur 31 tahun itu dituntut atas tiga dakwaan menyiksa PRT bernama Lilis Sriyatun.

Soh Meiyun dituduh telah menggunakan sendok logam panas untuk membakar lengan kiri Lilis. Perbuatan itu dilakukan Soh di flatnya di Punggol pada Mei 2009 lalu.

Soh juga dituduh menggunakan bambu dan gantungan baju (hanger) untuk memukul TKI berumur 25 tahun itu.

Wanita Singapura tersebut juga dituduh menggunakan jarum untuk menggores tubuh dan tangan Lilis. Demikian seperti diberitakan harian Singapura, Straits Times, Rabu (23/2/2011).

Kasus Soh akan kembali dilanjutkan pekan depan.

Dari ketiga dakwaan tersebut, dakwaan paling serius adalah penganiyaan dengan menggunakan bahan panas. Jika terbukti bersalah atas dakwaan tersebut, Soh bisa dipenjara maksimal 10,5 tahun dan/atau denda.

(ita/nrl)


Berita Terkait