"Kasus pencurian oleh anak itu silakan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku, tapi bukan berarti PTPN V bisa melakukan penganiyaan. Tindakan mandor itu adalah kriminal dan Polda Riau harus segera menangkapnya," kata pengamat hukum di Riau, M Kapitra Ampera dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (23/02/2011).
Menurut Dewan Penasehat Peradi ini, Polres Kampar seharusnya juga pro aktif sebagaimana ketika menerima laporan dari PTPN V soal buah sawitnya yang tercecer dicuri bocah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TPTA), Hafiz Kohar menyebut, pihaknya memang berencana untuk melaporkan kasus ini ke Polda Riau.
"Kita masih menunggu orangtua korban untuk melaporkan ke Polsek setempat. Namun apa bila Polsek Tapung Hulu tidak menanggapinya, kita akan membawa masalah ini ke Polda Riau," kata Hafiz.
Sebagaimana diketahui, bocah SD bersama abang sepupunya yang sudah dewasa mencuri buah kelapa sawit yang tercecer. Keduanya ditangkap mandor kebun. Lantas bocah SD itu dipukuli sampai. Namun PTPN V membantah penganiayaan itu. Menurut Humas PTPNV, H Badran, ketika keduanya tertangkap mencuri buah brondolan, mereka langsung diserahkan ke Polsek Tapung Hulu.
"Tidak benar ada penganiyaan dalam kasus ini," tegas Badran.
(cha/fay)











































