"Dihukum 8 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara," kata anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, (23/2/2011).
Krisna menjelaskan, dalam perkara tersebut, negara telah dirugikan sebesar Rp 27.563.520.000 karena penggelembungan harga. Teguh juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1.450.000.000 dalam jangka waktu 1 bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terdakwa lain dalam perkara ini yakni mantan Kepala Sub Bagian Pembinaan Biro Perlengkapan Pemprov DKI Jakarta, Andi Wahab bernasib mujur karena di tingkat Pengadilan Negeri (PN) divonis bebas. Sedangkan jaksanya belum diketahui apakah sudah mengajukan kasasi ke MA atau tidak.
Kasus ini bermula pada 2006 Dinas Pertamanan Propinsi DKI Jakarta, terjadi pembebasan lahan di kawasan Taman Sari, Cilandak Jakarta Selatan. Nilai pembebasan lahan tersebut sebesar Rp 29 miliar sedangkan pemilik tanah mengaku hanya menjual tanah sebesar Rp 500.000 tiap meter perseginya, sementara itu Dinas Pertamanan membeli tanah sebesar Rp 1.032.000 per meter persegi.
Awalnya pemilik tanah menerima pembayaran sama jumlahnya dengan yang dianggarkan Dinas Pertamanan. Sisa kelebihannya dibayarkan pemilik tanah kepada tersangka Andy Wahab sebesar Rp 15 miliar.
(asp/gun)











































