Bobol Dana Nasabah, CS Bank Mandiri Dibekuk Polisi

Bobol Dana Nasabah, CS Bank Mandiri Dibekuk Polisi

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 15:42 WIB
Jakarta - Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya menangkap seorang wanita yang bekerja sebagai customer service (CS) Bank Mandiri berinisial RS. RS diduga membobol dana 3 rekening nasabahnya dengan kerugian senilai total Rp 18,79 miliar lebih.

"CS Bank Mandiri sudah kita tahan termasuk dua pelaku lainnya yang merupakan seorang dukun dan anak buahnya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri Halimansyah kepada wartawan, Rabu (23/2/2011).

Selain RS, polisi juga menahan wanita JMT alias JMY yang berprofesi sebagai dukun dan anak buahnya, seorang laki-laki berinisial BP. Ketiganya resmi ditahan sejak Senin (21/2) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yan Fitri mengungkapkan, modus yang dilakukan para tersangka yakni dengan mencairkan 6 lembar deposito milik korban berinisial MS senilai Rp 11,47 miliar, kemudian tabungan milik DE senilai Rp 2,8 miliar dan 1 lembar deposito milik HR senilai Rp 3,31 miliar serta tabungan milik OK senilai Rp 700 juta.

"Total kerugian bank Mandiri sebesar Rp 18.793.500.557," katanya.

Sementara itu, Kepala Satuan Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arismunandar mengatakan, tersangka RS dipengaruhi oleh tersangka JMT. RS dan JMT memiliki hubungan sebagai pasien dan paranormal.

"RS ini pernah berobat sama JMT. Dia (RS) mengaku diancam oleh JMT kalau suaminya akan mati kalau tidak menyediakan uang," jelas Aris.

Alhasil, dengan segala cara, RS akhirnya membobol 3 rekening nasabahnya itu. Uang sebesar Rp 18 miliar lebih itu kemudian ditransfer menggunakan aplikasi transfer palsu ke rekening atas nama BP di bank BUMN lain.

"Uang tersebut ditransfer dengan cara memalsukan tanda tangan nasabahnya," kata Aris lagi.

Kejahatan itu dilakukan RS pada April 2009. Kejahatan itu sendiri baru diketahui dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 1 Februari 2011 dengan laporan LP/394/II/2011/PMJ/Dit Reskrimsus.

Atas perbuatannya, tiga tersangka dijerat dengan pasal 3 dan pasal 6 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang, dan UU No 7 tahun 1992 yang diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang perbankan dan pasal 263 KUHP tentang pencurian.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 6 lembar bilyet deposito senilai Rp 14 miliar atas nama MS, 6 lembar aplikasi umum berisi perintah pencairan deposito, 17 lembar aplikasi transfer senilai Rp 13,34 miliar dari tabungan MS, 5 lembar formulir penarikan atas nama pemilik rekening BP senilai Rp 1,5 miliar.

(mei/gun)


Berita Terkait