"Lembaga kepolisian harus membedakan perasaan pribadi dengan institusi. Harus kembali direhabilitasi hak-haknya," ujar pengamat hukum, Jimly Asshiddiqie kepada detikcom di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan, Rabu (23/2/2011).
Menurut Jimly, Polri harus memberikan ruang yang sama kepada Susno sebagai jenderal bintang tiga. Bagaimanapun, sebelum putusan pengadilan menyatakan bersalah, Susno tetap anggota Polri yang harus dihormati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru Besar Ilmu Hukum Tata Negara ini menilai, Kapolri Timur Pradopo bisa memulai membuat pencitraan yang baik dari kasus Susno. Kapolri bisa menunjukkan pribadi yang baik dan mengayomi bagi anak buahnya.
"Jadi kenegarawanan seorang Kapolri sangat diharapkan sehingga menjadi alat pencerahan di masyarakat jangan masukan urusan pribadi," tutupnya.
Susno resmi keluar dari rutan Brimob, Jumat (18/2) lalu. Hal ini karena masa penahanan Susno habis 90 hari. Susno berencana untuk mengantor kembali ke Mabes Polri dan menghadap Kapolri.
(ape/gun)











































