"Bagaimana caranya? Itukan di internal Garuda. Kok bisa keluar dan dijadikan bukti. Kok ada bukti internal Garuda dengan IMM. Itu dapat darimana?" tanya kuasa hukum Garuda, Eri Hertiawan pada sidang perdata di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/2/2011).
Dalam perjanjian tersebut dinyatakan, Garuda berwenang memeriksa, menilai, atau menolak materi tulisan sebelum dicetak dan diedarkan.
Namun, kata pengacara Tommy Soeharto, Ferry Nurwahyu, Garuda telah lalai sehingga satu kalimat yang dianggap memojokkan Tommy lolos cetak di majalah Garuda edisi Desember 2009. Satu kalimat itu berbunyi, 'Note: Tommy Soeharto, the owner of this complex, is a convicted murderer' pada artikel berjudul A New Destination to Enjoy in Bali. Atas tulisan itu, Tommy menggugat Garuda sebesar Rp 25 miliar.
"Tapi bagaimana ini bisa lolos? Ini kan majalah pencitraan, majalah tempat mempromosikan wisata di Nusantara. Apa relevansinya mencantumkan kalimat itu? Kalau yang nulis majalah politik dan hukum, silakan. Tidak masalah," kata Fery pada kesempatan bersamaan.
"Kalau ditanya bagaimana cara mendapatkan bukti perjanjian itu, wah itu sulit dijelaskan. Dapatnya turun dari langit," kelit Fery sambil berkelakar.
"Dalam perjanjian Garuda dengan IMM, ada kewenangan Garuda untuk memeriksa, menilai mengedit. Kalau kalimat itu sampai lolos, itu ada kepentingan apa? " cecar Fery yang mengaku telah mencek ke Dewan Pers dan menyatakan inflight Magazine bukan produk jurnalistik.
Sidang Tomy versus Garuda itu akan dilanjutkan Rabu 2 pekan lagi. Sidang masih menunggu 222 bukti yang akan diajukan Tommy Soeharto. Hingga saat ini Tommy baru mengajukan 78 bukti.
"Bukti seputar pengeluaran untuk penyelenggaraan Ladies Indonesian Open 2010, bukti sponshorsip dan kerjasama," tandas Fery.
(Ari/ndr)











































