"Secara resmi akan kita sampaikan oleh pengacara kita OC Kaligis. Kita melihat ada pelanggaran UU Pers dan Kebebasan Informasi Publik," kata Direktur Pemberitaan dan Program Metro TV Suryopratomo pada detikcom, Rabu (23/2/2011).
Jumpa pers terkait somasi akan disampaikan di Kantor Pengacara OC Kaligis di Jl Majapahit, Jakarta Pusat, pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Isi somasi antara lain meminta agar Dipo menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya. "Ini bukan material, ini prinsip kemerdekaan pers. Sebagai lembaga yang memperjuangkan kemerdekaan pers, kami siap memperjuangkan," tegas Suryopratomo.
Pada Selasa kemarin, Dipo Alam menyebut tiga media massa yakni Metro TV, TV One dan Media Indonesia, menyebarkan berita kebencian pada pemerintahan. Mengkritik pemerintah boleh saja, namun jangan sampai menyebarkan kebencian.
"Metro TV sama TV One. Saya lihat itu waktu saya di Kupang. (Media) Cetaknya yang sesuai dengan yang punyanya TV juga, ha ha ha ha," ujar Seskab Dipo Alam di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2), ketika ditanya soal media apa saja yang terus menjelekkan pemerintah. (ndr/nrl)











































