Sidang Kode Etik & Profesi Penyerang UMI Kembali Digelar

Sidang Kode Etik & Profesi Penyerang UMI Kembali Digelar

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 12:39 WIB
Makassar - Sidang kode etik dan profesi yang mendudukkan Kepala Satuan Narkoba Polresta Makassar Timur Briptu Nur Hasyim sebagai terperiksa, kembali digelar di Ruang Rupatama, Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Rabu (19/5/2004).Briptu Nur Hasyim telah duduk di kursi yang sama pada sidang Selasa kemarin (18/5/2004) digelar. Namun atas permintaan penasihat hukum Nur Hasyim, sidang ditunda hingga hari ini.Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 Wita. Hakim yang memimpin sidang adalah Kombes Pol Edi Mulyadi. Hingga saat ini, hakim masih melakukan tanya jawab dengan terperiksa. Rencananya sidang ini akan menghadirkan lima orang saksi.Briptu Nur Hasyim telah dijatuhi vonis 21 hari ditahan di sel Provoost Polda Sulsel dalam sidang disiplin yang digelar pekan lalu. Berkas Briptu Nur Hasyim kembali dilimpahkan ke sidang etik dan profesi lantaran adanya kemungkinan ia akan dilimpahkan ke peradilan umum.Ada 10 polisi yang kemungkinan besar akan dilimpahkan kasusnya ke peradilan umum, dua di antaranya adalah perwira. Yaitu Iptu If Erwanto, mantan Kanit Jitkaor Polresta Makassar Timur, dan Iptu Yeri Santos Mangiri, mantan Wakapolsek Panakkukang. (nrl/)



Berita Terkait