"Tadi jaksanya bilang belum siap karena masih menunggu persetujuan," kata pengacara terdakwa mengutip alasan jaksa, Nurlan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/2/2011).
Penundaan hingga 3 kali untuk terdakwa teroris ini terbilang tidak lazim. Sejumlah sumber yang enggan disebutkan namanya menyebut, penundaan Abdul Haris dan Syarif Usman lantaran menunggu keduanya bersaksi untuk Abu Bakar Baasyir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak lah. Itu nggak mungkin. Terlalu jauh. Baasyir baru eksepsi. Belum jawaban dan putusan sela," tampik salah satu jaksa Ahmad Yani.
Dia menegaskan, penundaan tersebut murni ketelitian perkara. "Berkasnya masih menunggu di-acc Pidum. Karena ini kasus besar, harus cermat. Harus sampai atas (persetujuannya) karena masalah pertanggungjawaban," tegas Ahmad Yani.
Abdul Haris merupakan anak buah Baasyir yang diberi tugas menjadi Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta. Abdul Haris juga turut membidani pendirian JAT di Solo, Mei 2008. Sementara Syarif adalah pengikut loyal Abu Bakar yang sempat menyumbang dana Rp 100 juta untuk kegiatan milisi JAT di Aceh.
(Ari/ndr)










































