"Di semester I (Januari-Juni) tahun 2010 KPK menangani 14 kasus, sedangkan di semester II menurun jadi 9 kasus," ujar kordinator investigasi dan informasi publik ICW Agus Sunaryanto dalam jumpa pers 'Trend Penindakan Korupsi Semester II 2010' di kantor ICW, Jl Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2011).
Tak hanya jumlah kasus yang menurun, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh KPK juga menurun.
"Kalau di semester I, potensi kerugian negara mencapai Rp 198. 86 miliar, tapi di semester II ini hanya Rp 71 miliar. Jadi dari sisi potensi kerugian negara juga menurun," terang Agus.
Namun di mata ICW, KPK bukan seret prestasi soal penindakan kasus korupsi di tahun 2010. Meski jumlah tersangka dan potensi kerugian negara menurun yang bisa diselamatkan, namun secara aktor intektual yang ditangani, KPK unggul. KPK mampu mengungkap 3 mantan menteri yang terjangkit korupsi.
"Prestasi juga ada, KPK berhasil menetapkan 3 mantan Menteri yakni Bachtiar Chamsyah, Pascah Suzetta dan Hari Sabarno. Jadi secara kuantitas menurun, tapi secara kualitas naik," ujar peneliti ICW, Tama S Langkun.
Namun demikian, KPK masih memiliki banyak PR harus dituntaskan. Kasus besar seperti Skandal Bank Century hingga kini masih masih belum terpecahkan oleh KPK.
"Ada juga yang sudah ditetapkan tersangka 3 tahun, tapi hingga kini belum diproses. Kasus besar juga belum tuntas," imbuh Tama.
(her/ndr)











































