Anggota DPR Hilangkan Sanksi Potong Gaji

Anggota DPR Hilangkan Sanksi Potong Gaji

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 14:10 WIB
Anggota DPR Hilangkan Sanksi Potong Gaji
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR mendapatkan masukan dari Indonesian Corruption Watch (ICW) agar memasukkan sanksi potong gaji  kepada anggota DPR. Namun sanksi yang pernah dimasukkan dalam draf kode etik DPR ini ditolak mentah-mentah oleh anggota DPR.

Disebutkan oleh ICW bahwa dalam hasil studi banding BK DPR ke Yunani adalah sanksi berupa pemotongan gaji anggota parlemen untuk beberapa pelanggaran. Namun peraturan ini dinilai BK DPR tidak dapat diterapkan di Indonesia karena perbedaan sistem demokrasi.

"Maunya waktu itu mau dimasukkan sanksi pemotongan gaji tapi ditolak oleh anggota karena katanya di Yunani, parlementer di Indonesia lain," ujar Wakil Ketua BK DPR, Nudirman Munir, disela-sela rapat konsultasi ICW dengan BK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Anggota DPR lebih menyukai sanksi yang sifatnya normatif. Sanksi yang normatif ini yang membuat anggota DPR leluasa melanggar kode etiknya sendiri.

"Kesepakatan waktu itu sanksi pemotongan gaji dihilangkan . Anggota DPR lebih mendukung sanksi berupa lisan, pemberhentian jabatan sementara, dan pemecatan," tutur Nudirman.

Padahal hasil studi banding DPR ke Yunani sudah melihat detail pelanggaran apa saja yang layak diganjar potong gaji. Namun BK DPR tak bisa apa-apa ketika usulan ini ditolak oleh mayoritas anggota DPR.

"Seharusnya yang dipotong gaji itu terlambat datang, penghinaan terhadap tamu, mencaci-maki, berteriak-teriak di ruang sidang. Kalau ini diterapkan banyak yang kena," papar Nudirman.

(van/gun)


Berita Terkait