"Putusan sidang kode etik, memutuskan Brigadir RS dan Briptu D ditunda kenaikan pangkatnya selama satu periode (6 bulan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Baharudin Djafar kepada wartawan, Rabu (23/2/2011).
Sementara AKP L selaku kepala penyidik diberikan sanksi teguran secara tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, dua anggota lain Brigadir K dan Brigadir S dinyatakan tidak bersalah dalam kaburnya tahanan tersebut. Sidang kode etik membuktikan jika keduanya tidak terbukti melakukan pelanggaran.
"Karena pada saat kejadian, kedua anggota ini sedang bekerja," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dadang melarikan diri dari ruang penyidik Narkoba Polda Metro Jaya saat hendak diperiksa. Dadang menggunakan kecerdikannya dengan beralasan hendak buang air.
Penyidik kemudian memperbolehkan Dadang untuk buang air kecil di WC yang bukan khusus untuk tahanan. Dadang kemudian berhasil meloloskan diri dengan cara menjebol plafon WC.
Dadang merupakan tahanan kasus narkoba atas pengedaran ganja. Dadang sudah ditahan selama satu bulan di Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya sebelum akhirnya melarikan diri. Hingga kini, Dadang belum tertangkap.
(mei/gun)










































