"Undang-undang yang ada sekarang baik tentang tipikor maupun KPK, sebenarnya sudah ideal. Karena korupsi ini kan kejahatan luar biasa," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar kepada wartawan di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Haryono menyatakan, pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan suatu cara yang luar biasa. Karena sampai saat ini, lanjutnya, Indonesia masih belum dapat terbebas dari tindak pidana yang cukup merugikan negara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, usai mengunjungi rekan-rekannya yang ditahan di Rutan Cipinang karena kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI), Wakil Ketua DPR dari Partai Golkar Priyo Budi Santoso bersama dengan jajaran anggota Komisi III DPR mengkritisi kewenangan dan kebijakan KPK.
"Kami termasuk terperanjat KPK tidak melakukan pemeriksaan, tidak sebanding dengan rasa serius mereka ketika menangkap mereka itu. Salah seorang tahanan dijemput paksa dari rumah sakit namun dibiarkan begitu saja di tahanan," papar Priyo, Senin (21/2/2011).
(fjr/nwk)











































