Komnas HAM Temukan Pelanggaran Pada Kasus Cikeusik

Komnas HAM Temukan Pelanggaran Pada Kasus Cikeusik

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 13:11 WIB
Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesimpulan awal tentang kasus kekerasan yang dialami warga Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Terjadinya pelanggaran HAM, kesalahan intelijen polisi, dan adanya pengerahan massa yang terorganisir adalah hasil dari penyelidikan awal dari Komnas HAM.

"Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM tentang kekerasan Cikeusik, Banten, terjadi banyak pelanggaran yang terjadi di sana," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.

Hal tersebut dikatakannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komnas HAM dan Komisi XIII DPR tentang 'Perkembangan tentang berbagai kasus di Cikeusik, Temanggung, dan Pasuruhan' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ifdhal, ratusan massa yang mendatangi Jamaah Ahmadiyah di Cikeusik, Banten diduga
dilakukan dengan cara terorganisir dan sangat rapi. "Lalu intelijen polisi diduga juga tidak mampu mengatasi dan memperkirakan pergerakan massa dalam jumlah yang besar," kata Ifdhal.

Massa yang datang tersebut, lanjut Ifdhal, sebagian besar tidak berasal dari warga Ciekusik, Banten, melainkan berasal dari daerah-daerah sekitar Cikeusik. "Pemicu serangan tidak berasal dari warga Cikeusik, tapi dari luar Cikeusik," jelasnya.

Akibat kekerasan yang dilakukan terhadap warga Ahmadiyah, Komnas HAM menyimpulkan telah terjadi pelanggaran HAM.

"Pelanggaran hak hidup, hak beragama dan beribadah, hak rasa aman, dan hak atas milik pribadi," terangnya.

Pada Senin (20/2) kemarin, Komisi III DPR telah melayangkan undangan untuk rapat dengar pendapat dengan Komnas HAM.Komnas HAM diminta membeberkan hasil penyelidikan sementara kasus kekerasan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.

Untuk kasus bentrokan antara warga dengan jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten terjadi pada Minggu (6/2). Tiga orang anggota Ahmadiyah tewas dan 5 orang lainnya luka-luka. Polri sendiri telah menetapkan sembilan tersangka yakni AD, D, UJ, KE, KM, KMH alias M, S, YA alias I dan KHU. Untuk menyelidiki kasus ini, Komnas HAM telah membuat tim khusus.
(fiq/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads