Sakit, Suwir Laut Ajukan Pengalihan Tahanan

Kasus Asian Agri

Sakit, Suwir Laut Ajukan Pengalihan Tahanan

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 13:13 WIB
Jakarta - Terdakwa dugaan penggelapan pajak Rp 1,259 triliun yang dilakukan oleh manajer perpajakan Asian Agri Suwir Laut ditunda karena sakit batu empedu. Akibat sakit ini, kuasa hukum Suwir Laut mengajukan pengalihan penahanan, sedangkan jaksa mengajukan penangguhan penahanan.

"Sejak ditahan di Rutan Salemba, kondisi kesehatan terdakwa terus merosot. Di persidangan ini kami baru tahu kalau terdakwa di rawat di RS Thamrin karena sakit batu empedu," kata kuasa hukum Suwir Laut, M Assegaf usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Atas masuknya terdakwa ke rumah sakit, Assegaf memohon hakim untuk segera mengeluarkan putusan pengalihan penahanan. "Sudah sejak pekan kemarin kami memohon untuk dialihkan tahanan dari tahanan penjara menjadi tahanan rumah atau tahanan kota. Karena sakitnya cukup parah," tandas Assegaf didepan ketua majelis hakim
Martin Ponto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU), Teguh Suhendro meminta hakim segera memberikan putusan pembantaran sejak terdakwa masuk rumah sakit yaitu Senin lalu. "Kami memohon penetapan pembantaran (penangguhan) penahana sejak terdakwa masuk rumah sakit. Maaf tadi terlambat karena harus membuat deposisi ke RS bahwa terdakwa sakit," jelas Teguh ketika menjawab alasan molor hingga 2 jam.

Seperti diketahui, JPU mendakwa Suwir Laut telah membuat laporan yang keliru tentang SPT perusahaan sehingga negara dinilai merugi senilai Rp 1,259 triliun. Menanggapi dakwaan ini, kuasa hukum terdakwa, M Assegaf mengaku keberatan dan akan mengajukan eksepsi.

Menurutnya, hal yang dilakukan terdakwa seharusnya dikoreksi terlebih dahulu oleh petugas pajak. Lantas dilakukan penghitungan ulang. Tapi terdakwa langsung dipidanakan. Tanpa pemberitahuan kesalahan penghitungan SPT terlebih dahulu.

Sidang sendiri belum bisa ditentukan akan dilanjutkan kapan. "Kita tunggu terdakwa sembuh," ujar hakim Martin Ponto.
(asp/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads