Pantauan detikcom di kantor DPRA, Jl Daud Beureuh, Banda Aceh, Rabu (23/2/2011), awalnya aksi hanya diisi oleh orasi-orasi. Mahasiswa menuntut agar BK DPRA menyidangkan seorang anggota dewan, Abdullah Saleh. Abdullah dituduh sebagai biang kerok terjadinya kekerasan terhadap mahasiswa dalam unjuk rasa yang digelar pada 17 Februari 2011 lalu.
Karena tidak mendapatkan respons, mahasiswa kemudian membakar ban. Tiba-tiba seorang komandan Dalmas Polresta Banda Aceh, AKP Nur Hamid mendekat mahasiswa kemudian menendang ban yang dibakar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mahasiswa berada di luar, pintu pagarpun ditutup. Mahasiswa pun kesal dan menggoyang-goyangkan pagar kantor DPRA. Akibatnya salah satu pintu pagar rusak. Petugas dalmas masih terus berjaga di depan pintu.
Tiba-tiba hujan deras mengguyur. Aksi menggoyang pintu pagar itupun terhenti sejenak. Kurang lebih 15 menit, hujan pun berhenti. Mahasiswa kemudian kembali melanjutkan aksi goyang pintu pagar. Mahasiswa tetap bersikeras hendak masuk dan beraksi di dalam halaman kantor DPRA.
Sementara itu Nur Hamid di sela-sela aksi mengatakan kepada wartawan, tindakannya menendang ban yang dibakar mahasiswa hanya untuk mematikan api. Hamid pun mengklaim tindakannya itu dilindungi oleh UU.
"Untuk menghindari terjadinya hal tidak diinginkan. Polisi berhak mengamankan daerah DPRA ini dan itu dilindungi UU," jelasnya.
Hamid mengaku aksi mahasiswa ini tidak ada izin dan pemberitahuan. Hal ini bertolak belakang dengan pengakuan koordinator lapangan aksi M Palhan. Palhan mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan aksi ini ke Polresta Banda Aceh.
(gus/fay)











































