6 Anggota DPRD Sumbar Terpidana Korupsi Tetap Dilantik

6 Anggota DPRD Sumbar Terpidana Korupsi Tetap Dilantik

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 11:39 WIB
Padang - Soal rasa keadilan, Harmaini Bahar (40) dan Yetni Susrawati (43) pantas iri terhadap enam anggota DPRD Sumbar bermasalah. Pasalnya, terpidana kasus pencurian kutang dan celana dalam di Swalayan Suzuya ini harus rela diganjar hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang dengan vonis 1 tahun 2 bulan penjara, Selasa (18/5/2004).Sebaliknya, enam dari 43 anggota DPRD Sumbar terpidana kasus korupsi Rp 5,9 miliar, tetap akan dilantik KPU sebagai anggota Dewan periode 2004-2009. Enam anggota Dewan bermasalah ini kembali terpilih untuk duduk sebagai anggota DPRD Sumbar pada pemilu legislatif 5 April lalu.Enam anggota Dewan bermasalah tersebut adalah Drs. Marhadi Effendi M.Si, Drs. H. Guspardi Gaus, MBA, Drs. H. Usman Husein MS, Ir. Hendra Irwan Rahim, H. Syawir Thaher, SH, dan Hilman Syarifuddin, SE. Mereka divonis 2 tahun penjara dalam kasus korupsi pada Senin lalu.Anggota KPU Sumbar Marzul Veri mengatakan, KPU tetap akan melantik enam anggota Dewan bermasalah itu karena secara administrasi dan ketentuan hukum yang berlaku mereka masih mempunyai hak untuk dilantik."Mereka tetap akan dilantik karena vonis majelis hakim itu belum memiliki kekuatan hukum tetap. Sampai sekarang, 6 anggota dewan itu masih melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi," ujar Marzul Veri saat ditemui detikcom di kantornya, Jl. Pramuka No. 9 Padang, Rabu (19/5/2004).Marzul lalu menyitir pasal 59 UU No. 22 tahun 2003 yang berbunyi: "Anggota DPRD tersebut dapat diberhentikan, salah satunya, karena dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 5 tahun penjara dan ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPRD oleh partai politiknya. Dengan demikian, tidak ada kewenangan KPU untuk tidak melantik mereka. "Semuanya kita kembalikan pada parpol dan pribadi masing-masing," demikian Marzul Veri. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads