2.000 Botol Miras Diserahkan Polda Metro ke Bea Cukai

2.000 Botol Miras Diserahkan Polda Metro ke Bea Cukai

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 11:53 WIB
Jakarta - Polda Metro Jaya menyerahkan sekitar 2 ribu botol minuman keras (miras) ke Bea dan Cukai Wilayah Jakarta. Gara-garanya, miras yang semuanya impor itu masuk dengan melanggar kepabeanan.

"Hari ini kami serahkan kepada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jakarta barang bukti berupa 334 botol minuman keras impor golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan 2.412 botol minuman keras impor golongan C (40 persen ke atas)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri.

Hal itu disampaikan Yan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain botol miras yang melanggar kepabeanan, Yan menjelaskan pihaknya juga menyerahkan 4 tersangka pemilik botol miras tersebut. 4 Tersangka tersebut berinisial YT, MR, RS dan YN yang merupakan satu-satunya perempuan dari keempat tersangka. Kendati menjadi tersangka, mereka tidak ditahan.

"Kerugian yang ditaksir atas pelanggaran bea masuk cukai dan pajak ditaksir sekitar Rp 565 juta," jelas Yan.

Yan memaparkan botol-botol miras ini hasil operasi pada bulan Agustus-September 2010 lalu dari 4 tempat kejadian perkara (1 TKP di Jakarta Barat dan 3 di Jakarta Utara). Selain 2.746 botol miras, disita pula 2 mobil berupa 1 unit mobil Gran Max dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova.Β 

Sementara Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Teguh Indrayana mengatakan pihaknya segera akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Karena ini lebih menyangkut pelanggaran kepabeanan dan cukai maka diserahkan ke Direktorat Bea dan Cukai. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosesdur sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secepatnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi," tutur Teguh.

(nwk/nrl)


Berita Terkait