"Hari ini kami serahkan kepada Kanwil Ditjen Bea dan Cukai Jakarta barang bukti berupa 334 botol minuman keras impor golongan B (kadar alkohol 5-20 persen) dan 2.412 botol minuman keras impor golongan C (40 persen ke atas)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Yan Fitri.
Hal itu disampaikan Yan di Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Bea dan Cukai Jakarta, Jl Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kerugian yang ditaksir atas pelanggaran bea masuk cukai dan pajak ditaksir sekitar Rp 565 juta," jelas Yan.
Yan memaparkan botol-botol miras ini hasil operasi pada bulan Agustus-September 2010 lalu dari 4 tempat kejadian perkara (1 TKP di Jakarta Barat dan 3 di Jakarta Utara). Selain 2.746 botol miras, disita pula 2 mobil berupa 1 unit mobil Gran Max dan 1 unit mobil Toyota Kijang Innova.Β
Sementara Kanwil Bea dan Cukai Jakarta Teguh Indrayana mengatakan pihaknya segera akan menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Karena ini lebih menyangkut pelanggaran kepabeanan dan cukai maka diserahkan ke Direktorat Bea dan Cukai. Kami akan tindaklanjuti sesuai prosesdur sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan secepatnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi," tutur Teguh.
(nwk/nrl)











































