"Ditunda lagi. Ini sudah ketiga. Ditunda Selasa (pekan) depan," kata pengacara terdakwa, Nurlan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (23/2/2011).
Terdakwa yang seharusnya dituntut adalah Abdul Haris dan Usman Syarif. Abdul Haris merupakan anak buah Abu Bakar Baasyir yang ditempatkan sebagai Ketua Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) Jakarta. Abdul Haris juga turut membidani pendirian JAT, Mei 2008. Abdul Haris dianggap mengetahui aliran dana yang dikumpulkan Baasyir untuk digelontorkan ke pelatihan militer JAT di Aceh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Syarif Usman merupakan dokter yang menjadi salah satu pengikut Baasyir setelah ikut ceramah Baasyir di beberapa tempat seperti Masjid Pondok Indah. Syarif menyumbang Rp 100 juta untuk kegiatan JAT.
"Uang itu yang digunakan untuk pendanaan Aceh," tandasnya.
(Ari/gun)











































