"Pemerintah harus berupaya membantu dan memberi perlindungan," kata Komisioner Komnas HAM Stanley Adi Prasetyo saat dihubungi detikcom, Rabu (23/2/2011).
Memberikan perlindungan bagi Darsem, TKW asal Subang, merupakan bagian dari perlindungan atas hak asasi manusia. Sepantasnya pemerintah mengupayakan dengan segala cara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui Darsem binti Dawud terancam hukuman mati di Arab Saudi. Namun TKW asal Subang ini bisa lolos dari hukuman itu asalkan membayar diyat atau uang pengganti 2 juta real atau Rp 4,6 miliar.
"Ahli waris memaafkan Darsem asalkan membayar diyat itu dalam waktu 6 bulan," kata Direktur Perlindungan WNI Kemlu, Tatang Razak, saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2).
Tatang menjelaskan, Darsem ditahan kepolisian Saudi pada 2007 karena membunuh majikannya asal Yaman yang tinggal di Saudi. Darsem membunuh karena membela diri hendak diperkosa majikannya.
"Dalam persidangan kita sudah melakukan pendampingan, namun putusan pengadilan memvonis Darsum terbukti membunuh dan dijatuhi hukuman mati," terangnya.
Upaya penyelamatan atas Darsem pun dilakukan. Pihak keluarga majikan itu didekati agar mau memaafkan. Dan hasilnya dicapai kesepakatan mengenai diyat tersebut.
"Januari kemarin disetujui. Sekarang uangnya sedang diusahakan dari dermawan. Mudah-mudahan kita bisa memenuhinya," kata Tatang.
Pihak Kemlu membuka diri kalau ada warga Indonesia yang mau menyumbang untuk Darsem. "Saat ini yang bersangkutan ditahan di Riyadh dan dalam kondisi baik," ujar Tatang.
(ndr/nrl)










































