PDMD Harus Diberhentikan, Gubernur NAD Harus Diperiksa

PDMD Harus Diberhentikan, Gubernur NAD Harus Diperiksa

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 11:20 WIB
Jakarta - Penguasa Darurat Militer Daerah (PDMD) Mayjen TNI Endang Suwarya harus diberhentikan karena tidak akan mau diperintah sipil. Sedangkan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh yang sekarang menjadi Penguasa Darurat Sipil harus diperiksa.Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Permadi di sela-sela rapat kerja Komisi I DPR dengan Meneg Kominfo Syamsul Muarif di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (19/5/2004).Permadi meminta agar Kejaksaan Agung dan Polri bergerak cepat untuk melakukan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Abdullah Puteh."Terhadap Puteh, supaya Kejaksaan Agung dan Polri segera mengirim tim untuk menyelidiki apakah tuduhan terhadap Puteh benar atau tidak. Kalau benar kan bisa dinonaktifkan," katanya.Permadi juga meminta Mayjen TNI Endang Suwarya diberhentikan dari jabatan PDMD karena beban psikologis yang harus ditanggungnya akibat penurunan status NAD dari darurat militer menjadi darurat sipil."Kalau (DM) sudah selesai, hendaknya (Endang) diganti. Karena selama 1 tahun dia memegang otoritas yang sangat tinggi. Tiba-tiba harus berada di bawah gubernur. Ini beban psikologis yang sangat berat," kata dia.Jika Endang tidak segera dicopot, maka akan berimbas kepada rakyat Aceh. "Ini konidisi yang sangat tidak bagus. Rakyat Aceh pasti jadi korban karena panglima (Endang) tidak akan mengikuti perintah Puteh. Itu dapat dipastikan," tukas Permadi. (sss/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads