KPK: Pemberantasan Mafia Pajak Memang Seharusnya di Ranah Hukum

KPK: Pemberantasan Mafia Pajak Memang Seharusnya di Ranah Hukum

- detikNews
Rabu, 23 Feb 2011 09:18 WIB
KPK: Pemberantasan Mafia Pajak Memang Seharusnya di Ranah Hukum
Jakarta - Angket mafia pajak yang diusung oleh sejumlah partai telah ditolak dalam paripurna DPR. KPK menyambut baik penolakan ini karena penegakan hukum memang harus diselesaikan dalam ranah hukum.

"Penegakan hukum seperti di kasus mafia pajak kan seharusnya tetap di ranah hukum, jangan dibawa ke politik," tutur Wakil Ketua KPK Haryono Umar dalam perbincangan dengan detikcom, Rabu (23/2/2011) pagi.

Haryono mengatakan, KPK sampai saat ini terus fokus dalam berupaya membongkar kasus mafia perpajakan. Seperti diketahui kasus Gayus Tambunan telah berada dalam tahap penyelidikan di KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya kita tidak terpengaruh (dengan penolakan hak angket pajak). Kita tetap fokus membongkar mafia perpajakan," tutur pimpinan KPK Bidang Pencegahan ini.

Hak angket mafia pajak gugur di paripurna setelah melewati proses voting yang ketat. Sebanyak 266 anggota DPR menolak penggunaan usulan hak penyelidikan tersebut.

"Menyatakan usulan hak angket mafia pajak ditolak," ujar pimpinan sidang Marzuki Alie sambil mengetuk palu sidang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011) malam.

Fraksi yang menolak hak angket tersebut yakni, Fraksi Partai Demokrat, PKB, PAN, PPP, dan Gerindra total 266 suara. Sedangkan fraksi yang menerima hanya memperoleh 264 suara yakni Partai Golkar, PKS, PDIP, Hanura, dan 2 anggota PKB.

Voting tersebut dilakukan secara terbuka. Dengan demikian total suara yang menentukan nasib hak angket mafia pajak yakni 530 suara.

(fjr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini