Yusril: Puteh Tetap PDSD Selama Belum Jadi Tersangka

Yusril: Puteh Tetap PDSD Selama Belum Jadi Tersangka

- detikNews
Rabu, 19 Mei 2004 11:15 WIB
Jakarta - Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra mengatakan Abdullah Puteh tetap menjadi Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) selama yang bersangkutan belum ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi."Kalau ditetapkan sebagai tersangka maka presiden bisa saja memberhentikansementara yang bersangkutan. Kita harus bisa membedakan antara norma hukum dan image politik. Image politik bisa diciptakan. Orang baik-baik saja bisa jadi orang jelek."Demikian disampaikan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/5/2004).Mahasiswa dan masyarakat berunjuk rasa menentang Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh sebagai penguasa darurat sipil. Abdullah Puteh diduga terlibat korupsi dana pembelian mesin diesel pembangkit listrik senilai Rp 30 miliar. Dia juga dituduh korupsi dalam kasus-kasus lain. "Kita tidak bisa memvonis seseorang sebelum ada satu langkah hukum yang diambil. Jadi kalau seseorang terlibat dugaan tindak pidana korupsi, sejauh mana polisi dan kejaksaan menetapkan status yang bersangkutan," sambung Yusril.Penunjukan Puteh, menurut Yusril, telah melalui diskusi internal kabinet."Kalau darurat sipil diterapkan pada satu provinsi maka penguasa darurat sipil adalah gubernur setempat. Bahwa kenyataannya, yang bersangkutan dari segi politik timbul image begini begitu, ya saya berpendapat hukum yang harus dijalankan bukan pertimbangan politik," demikian Yusril. (aan/)


Berita Terkait