"86 Dinyatakan ada indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim dan akan
ditindaklanjuti dengan pemeriksaan kepada pelapor, terlapor (termasuk klarifikasi) dan investigasi," ujar Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, kepada detikcom, Selasa (22/2/3011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"139 Laporan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak ada indikasi pelanggaran pedoman perilaku hakim dan bukan merupakan wewenang KY," imbuh Asep.
Pada Januari lalu, KY telah membentuk tim khusus yang bertugas menyelesaikan tunggakan perkara dalam tiga pekan. Tim khusus tersebut ada 7 dan masing-masing dipimpin oleh seorang komisioner.
(vit/fay)











































