"Bocah yang mencuri sawit mengaku sempat mengalami penganiayaan. Karena itu kita sudah meminta orangtua korban membuat laporkan kembali ke polisi. Kita meminta polisi segera menangkap mandor yang telah menyiksa bocah itu," kata Sekretaris KPAID Kampar, Hafiz Kohar dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/2/2011).
Menurutnya, orangtua korban telah membuat laporan balik ke polisi karena anaknya menjadi korban penganiyaan. KPAID Kampar memberikan pendampingan terhadap orangtua korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hafiz, pihak keluarga korban kini tengah membawa bocah bernisial S itu untuk divisum. Hasil visum ini nantinya akan dijadikan salah satu bukti ke pihak kepolisian atas penganiyaan mandor kebun perusahaan negara tersebut. Di samping itu, lanjut Hafiz, bercak darah segar yang ada di baju korban akibat penganiyaan juga sudah diserahkan ke pihak kepolisian.
"Kasus penganiayaan ini tidak boleh dibawa diam saja. Perlakuan mandor PTPN V sudah kelewat batas terhadap anak kecil. Kita akan terus memantau kasus ini sampai ke pengadilan. Polisi harus segera mengusut penganiayaan itu," tegas Hafiz.
Menurut Hafiz, bocah itu hanya mencuri buah sawit yang tersecer sebanyak 45 kg. Bila hasil curian itu dijual, nilai uangnya pun hanya sekitar Rp 65 ribu. Namun perlakuan yang diterima bocah itu tidak sebanding dengan perlakuan yang diterima korban.
Korban sempat ditahan pihak Polsek Tapung Hulu, dan dititipkan di Rutan Anak di Bangkinang, ibukota Kabupaten Kampar. Setelah persoalan penahanan ini ditangani pihak KPAID Kampar, pihak Polres Kampar lantas menangguhkan penahanannya. Namun kasus pencurian ini tetap akan dilanjutkan. Pihak PTPN V tidak bersedia mencabut laporan pencurian itu.
(cha/fay)