Dakwaan Gugur, Eks Sekretaris Gubernur BI Keluar Tahanan

Dakwaan Gugur, Eks Sekretaris Gubernur BI Keluar Tahanan

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 17:59 WIB
Jakarta - Pengadilan Tipikor membebaskan mantan Sekretaris Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah, Meike Henriett Bambang, karena dakwaan jaksa Kajati DKI kurang cermat. Mieke pun resmi dibebaskan dari rutan Pondok Bambu.

"Iya, sudah bebas tadi pukul 14.45 WIB," kata ketua tim kuasa hukum Mieke, Ida Ayu Sri Utami Wijayanti, saat dihubungi, Selasa (22/2/2011).

Mieke, yang ditahan sejak 11 Januari 201, resmi dikeluarkan karena majelis hakim menilai dakwaan jaksa kurang cermat. Dalam putusan sela, majelis akhirnya menerima nota keberatan Mieke.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Utami menyambut baik putusan ini. Hasil ini membuktikan stigma tidak ada terdakwa yang bisa lolos dari pengadilan tipikor.

"Putusan sela dari Pengadilan Tipikor mematahkan stigma selama ini bahwa Pengadian Tipikor hanya bisa menghukum terdakwa. Masih ada keadilan di Pengadilan Tipikor," papar Utami.

Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor, lanjut Utami, sangat cermat, teliti dan mempertimbangkan nota keberatan yang diajukan pihaknya.

"Majelis sependapat dengan kami, dakwaan jaksa, tidak cermat, kabur dan tidak jelas. Kerja keras kita dihargai oleh hakim," jelasnya.

Pihaknya juga siap menghadapi upaya banding yang bakal dilakukan jaksa. Utami masih yakin, pengadilan tinggi akan memutuskan hasil yang sama dengan pengadilan tipikor.

"Kita yakin 99 persen PT DKI juga akan memutus sama seperti yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor," tutupnya.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Mieke dengan Pasal 21 UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal itu disebutkan, jika betul terbukti, maka terdakwa dikenai kurungan paling sedikit tiga tahun dan paling lama 12 tahun.

Dakwaan jaksa menyebut Mieke mengambil dokumen yang sudah disegel oleh KPK. Pengambilan sejumlah dokumen itu terkait dengan penyidikan KPK dalam kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) yang melibatkan Burhanuddin Abdullah.

Namun, dalam nota keberatannya, Mieke membantah keras sudah mengambil. Mieke menjelaskan dia hanya sedang merapikan, bukan menyembunyikan.

Mieke sendiri adalah sekretaris Burhanuddin periode 2003-2008, yang memiliki tugas pokok menyusun dan mencatat aktivitas yang menyangkut aktivitas gubernur BI. Diketahui, Burhanuddin adalah bekas terpidana kasus korupsi dalam aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan kini sudah menghirup udara bebas dari penjara.
(mok/irw)


Berita Terkait