"Thariq Khan itu bukan hanya satu berkas. Tapi karena barang bukti itu dijadikan barang bukti di perkara lainnya, maka sekarang kita akan mengeksaminasi perkara lainnya juga," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Namun, saat ditanya siapa terdakwa kasus Century yang dimaksud, Marwan mengaku lupa. Menurutnya, yang jelas bukan Robert Tantular dan bukan Hesham Al Waraq maupun Rafat Ali Rizvi.
"Bukan, ada yang lain. Saya lupa. Debitur juga, itu kan ada pengucuran dan Rp 360 miliar itu digunakan sebagai barang bukti untuk perkara lainnya. Itu yang akan kita eksaminasi," jelasnya.
Marwan menambahkan, eksaminasi akan dilakukan terhadap dua berkas perkara terdakwa yang merupakan nasabah Bank Century yang diketahui menerima kucuran dana tak masuk akal. Eksaminasi ini dimaksudkan untuk menelusuri ada atau tidaknya pelanggaran disiplin yang dilakukan jaksa dalam menangani perkara ini.
"Ini masih dalam rangka Century. Bagaimana dua nasabah Century bisa dapat kucuran dana itu. Pokoknya nasabah yang kucuran dana yang tidak masuk akal," tandasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Basrief Arief memerintahkan Jamwas untuk mengeksaminasi berkas perkara Thariq Khan. Kejaksaan mempersoalkan vonis Thariq yang jelas-jelas lebih ringan dari tuntutan jaksa, namun ternyata JPU saat itu tidak mengajukan banding.
Dalam rapat pimpinan Kejaksaan bersama Jaksa Agung telah dibahas masalah ini. Thariq dituntut 1 tahun 6 bulan oleh jaksa, tapi hanya divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan.
Dan ternyata jaksa tidak mengajukan banding atas putusan tersebut. Padahal seperti diketahui, vonis tersebut kurang dari dua sepertiga tuntutan jaksa. Sesuai ketentuan, jika vonis kurang dari dua sepertiga tuntutan, maka jaksa wajib untuk mengajukan banding.
(nvc/irw)











































