Anggota DPRD Sumut & Warga Terobos Kawat Duri Kantor Gubernur

Anggota DPRD Sumut & Warga Terobos Kawat Duri Kantor Gubernur

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 17:29 WIB
Medan - Anggota DPRD Sumut, Syamsul Hilal, dan ratusan warga Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, menerobos blokade kawat berduri di Kantor Gubernur Sumut. Mereka merasa dipermainkan Setda Pemprov Sumut terkait sengketa tanah di Deli Serdang.

Mereka menerobos blokade pagar berduri di depan pintu masuk kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro Medan, Selasa (22/2/2011) siang. Aksi terobos ini terjadi setelah Syamsul Hilal dan seratusan warga menunggu Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut, H Rachmatsyah satu jam lebih. Namun Rachmatsyah tak kunjung bersedia menemui pengunjuk rasa dengan alasan rapat.

Sempat terjadi adu mulut antara Syamsul Hilal dengan Kapolsekta Medan Baru, Kompol Saptono, karena berupaya menghalangi warga menyingkirkan blokade kawat berduri. Adu mulut itu menambah ketegangan aksi. Dengan emosi, Syamsul Hilal menyatakan akan mengusulkan Rachmatsyah, dicopot dari jabatannya karena enggan mendengarkan aspirasi rakyat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pejabat macam apa Sekda Sumut. Menemui rakyat saja takut. Rakyat tidak bawa senjata atau granat. Mereka hanya ingin menyampaikan keluhan. Mengapa mesti takut?" ujar Syamsul.

Ketegangan mereda setelah Rachmatsyah menemui pengunjuk rasa. Dalam tanggapannya, Rachmatsyah berjanji akan membahas tuntutan warga dalam sengketa lahan seluas 78,16 hektar di Desa Dagang Kerawan, yang telah dijual secara sepihak oleh PTPN II kepada Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah.

"Kita akan berkoordinasi dengan BPN Sumatera Utara dan Deli Serdang untuk menyelesaikan sengketa lahan dalam tempo dua bulan," kata Rachmatsyah.

Koordinator Aksi, Eko Sofyanto mengatakan, lahan seluas 78,16 hektar yang kini dikuasai Yayasan Pendidikan Nurul Amaliyah adalah hak 194 keluarga warga Desa Dagang Kerawang sesuai alas hak yang dilindungi UU Darurat No 8 Tahun 1954.

"Namun lahan dengan sewenang-wenang diambil alih oleh PTPN II. Setelah Hak Guna Usahanya berakhir, warga ingin mengambil hak tanahnya kembali. Tragisnya, lahan malah dijual PTPN II melalui mafia tanah," sebut Eko.

(rul/fay)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads