Jamwas Melihat Ada Kelalaian Jaksa Dalam Menangani Perkara Thariq Khan

Jamwas Melihat Ada Kelalaian Jaksa Dalam Menangani Perkara Thariq Khan

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 17:20 WIB
Jakarta - Eksaminasi berkas perkara Thariq Khan terkait kasus Bank Century masih terus berlanjut. Untuk sementara, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) melihat ada kelalaian jaksa dalam penanganan perkara ini.

"Sekarang ini kita baru melihat ada kelalaian dari jaksa tidak banding. Ada penggelapan dana besar kok tidak banding," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Dikatakan Marwan, dalam perkara penggelapan dan money laundering dengan terdakwa Thariq Khan ini, jaksa menuntutnya dengan hukuman ringan, yakni 1 tahun 6 bulan. Kemudian saat pengadilan memvonis Thariq Khan dengan hukuman 10 bulan, jaksa juga tidak mengajukan banding.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal sesuai ketentuan, jika vonis yang dijatuhkan kurang dari dua sepertiga tuntutan, maka jaksa wajib mengajukan banding. "Ini kan tuntutannya sangat ringan, jaksa hanya menuntut 1 tahun 6 bulan," ujar Marwan. Eksaminasi ini pun masih dalam proses.

Sebelumnya Marwan sempat menyatakan belum mendapat laporan soal siapa saja jaksa yang menangani perkara Thariq Khan. Namun, dalam surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum (P16A) yang ditanda tangani oleh Kajari Jaksel pada saat itu, Untung Arimuladi, ada lima jaksa yang menangani perkara Thariq.

"Yaitu Fatoni Hatam, Iwan Setiawan, Awalia Machmuda, Arief Indra Kusuma Adhi, dan Dedy Sukarno. Gabungan jaksa Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Marwan melalui pesan singkat, Senin (21/2).

Marwan menambahkan, pihaknya belum berencana untuk melakukan pemeriksaan terhadap para jaksa tersebut. Eksaminasi yang dilakukan saat ini masih terbatas pada berkas perkara saja.

"Belum mengarah ke sana. Nanti kalau dalam eksaminasi diketemukan indikasi pelanggaran, baru dilanjutkan kepada pemeriksaan fungsional," tandas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.

(nvc/gus)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads