"Mendorong KPK segera menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus aliran cek pelawat jika bukti-bukti sudah cukup," kata anggota Save Our Soccer, Apung Widiyadi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
Salah satu bukti kuat keterlibatan Nurdin dalam kasus suap itu adalah pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor. Hamka saat itu pernah menyebut Nurdin menerima Rp 500 juta dalam bentuk tunai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apung menyebut Statute FIFA, pasal 32 ayat 4 yang melarang anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.
"Jangan sampai ke depan, Ketua PSSI mantan narapidana dan koruptor. Alangkah baiknya kita cegah sekarang juga agar dia tidak jadi Ketum berikutnya," lanjut Agung.
Sekedar mengingatkan, Nurdin pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,7 miliar tahun 2007. Ia divonis 2 tahun penjara.
KPK juga diminta bertindak cepat menindaklanjuti putusan PN Samarinda (2/2) silam. Terungkap di persidangan, Nurdin menerima Rp 100 juta dari mantan manajer Persisam.
(mok/irw)










































