KPK Diminta Segera Jadikan Nurdin Halid Sebagai Tersangka

KPK Diminta Segera Jadikan Nurdin Halid Sebagai Tersangka

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 16:45 WIB
KPK Diminta Segera Jadikan Nurdin Halid Sebagai Tersangka
Jakarta - Save Our Soccer mendesak KPK segera menjadikan Ketua PSSI Nurdin Halid sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). KPK juga diminta untuk mengambil alih kasus korupsi APBD Samarinda yang diduga ikut melibatkan Nurdin.

"Mendorong KPK segera menetapkan Nurdin Halid sebagai tersangka dalam kasus aliran cek pelawat jika bukti-bukti sudah cukup," kata anggota Save Our Soccer, Apung Widiyadi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).

Salah satu bukti kuat keterlibatan Nurdin dalam kasus suap itu adalah pengakuan Hamka Yandhu di Pengadilan Tipikor. Hamka saat itu pernah menyebut Nurdin menerima Rp 500 juta dalam bentuk tunai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK diminta bertindak cepat dalam mengusut keterlibatan Nurdin. Jika dijadikan tersangka, Nurdin tidak akan mungkin lagi bisa berkompetisi di pemilihan Ketua PSSI.

Apung menyebut Statute FIFA, pasal 32 ayat 4 yang melarang anggota komite eksekutif tidak boleh pernah dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal.

"Jangan sampai ke depan, Ketua PSSI mantan narapidana dan koruptor. Alangkah  baiknya kita cegah sekarang juga agar dia tidak jadi Ketum berikutnya," lanjut Agung.

Sekedar mengingatkan, Nurdin pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan dalam kasus korupsi dana pendistribusian minyak goreng Bulog Rp 169,7 miliar tahun 2007. Ia divonis 2 tahun penjara.

KPK juga diminta bertindak cepat menindaklanjuti putusan PN Samarinda (2/2) silam. Terungkap di persidangan, Nurdin menerima Rp 100 juta dari mantan manajer Persisam.

(mok/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini