"Penindakan terhadap 28 pegawai Lapas itu berlangsung selama 2010. Mereka ada yang mengkonsumsi, terlibat sebagai pengedar, dan turut serta membantu jaringan peredaran narkoba," kata Kepala Sub Direktorat Pencegahan dan Penindakkan Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM, Bambang Sumardiono.
Hal itu katakan dia usai jumpa pers bersama Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait napi yang menggerakkan bisnis narkoba dalam Lapas, di Mapolda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami masih menelusuri bagaimana pengendalian peredaran narkoba dari dalam Lapas. Namun, yang pasti kami akan terus melakukan pengawasan," katanya.
Bentuk pengawasan yang dilakukan adalah dengan melakukan operasi secara rutin dan insidentil selama satu tahun itu. Operasi tersebut dilakukan sebagai salah satu wujud kerjasama Ditjen Lapas dengan Polri dalam memerangi peredaran narkoba di dalam Lapas.
"Operasinya diberi nama Operasi Bersama yang sudah kami gelar sejak 2006. Dimana anggota yang ikut juga dari polisi," jelasnya.
Selain melakukan operasi, lanjut Bambang, pihaknya juga melakukan pengawasan dengan cara memasang sebuah alat jammer yang berguna untuk mengacak sinyal telepon. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya narapidana yang mengendalikan sindikat persedaran narkoba dari dalam lapas.
"Di Lapas sendiri juga ada telepon yang bisa digunakan oleh warga binaan dan itu bisa direkam pembicaraannya. Sehingga bisa diketahui apa yang dibicarakan itu," imbuhnya.
Pemasangan alat jammer tersebut juga sudah dipasang dibeberapa lapas-lapas lainnya antara lain di Nusakambangan, Mandaeng Jawa Timur, Grobokan Denpasar, dan beberapa lapas di Jakarta.
(mpr/irw)










































