Kewenangan Gubernur Aceh sebagai PDSD 'Dipreteli'
Rabu, 19 Mei 2004 06:32 WIB
Jakarta - Kewenangan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang ditunjuk sebagai Penguasa Darurat Sipil Daerah (PDSD) tidak penuh alias 'dipreteli'. Meski dalam Keppres nomor 43 Tahun 2004 telah disebutkan sebagai pemangku jabatan PDSD, namun setiap kebijakan yang akan dikeluarkan harus mendapat restu dari Penguasa Darurat Sipil Pusat (PDSP), dalam hal ini Presiden dan Menko Polkam sebagai Ketua Pelaksana Harian Penguasa Darurat Sipil Pusat.Aturan ini tertuang dalam Keppres nomor 43 Tahun 2004 tentang perubahan status keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat militer menjadi bahaya darurat sipil di Propinsi NAD.Dalam Keppres tersebut , pasal 5 ayat 1 berbunyi dalam melakukan kewenangan dan kewajibannya sebagai PDSD wajib menuruti petunjuk-petunjuk dan perintah yang diberikan oleh PDSP. Dan bertanggungjawab kepadanya melalui Ketua Badan Pelaksana Harian PDSP.Dalam Keppres yang memuat 9 pasal tersebut, pasal 5 ayat 2 menyebutkan dalam pengambilan keputusan-keputusan, PDSD wajib melakukan musyawarah dengan seluruh anggota , pembantu PDSD.Keppres setebal 8 halaman juga menyebutkan PDSP terdiri dari Ketua Menko Polkam, dengan anggota 21 menteri dan Kapolri, Kajagung, Panglima TNI, Kepala BIN dan 3 Kastaf. Sebagai sekretaris adalah Sesneg.Dengan demikian, tidak ada kewenangan penuh yang dimiliki Gubenur Aceh. Apakah ini terkait dengan adanya maraknya aksi-aksi yang menentang Abdullah Puteh sebagai Gubernur NAD? Menko Polkam ad interim Hari Sabarno dalam beberapa kesempatan menyatakan pemerintah pusat membentuk tim asistensi untuk memperlancar tugas-tugas Gubernur Aceh yang kredibilitasnya sedang diuji.
(jon/)











































