"M dan E besok baru akan dikirimkan ke JPU," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di kantornya, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (22/2/2011).
Boy menjelaskan, M dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan sementara E dikenakan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
"Jumlah tersangka masih 9 hingga saat ini. (Berkas) lainnya menyusul," imbuh Boy.
Sementara total jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 100 orang. Boy menegaskan bahwa belum ada penambahan jumlah tersangka.
Selain itu, dari 26 anggota polisi yang diperiksa oleh tim internal, 7 diantaranya telah ditetapkan sebagi terperiksa. 7 anggota itu diduga melakukan pelanggaran disiplin terkait insiden Cikeusik.
(ape/rdf)











































