Rekanan Depsos Terancam 20 Tahun Penjara

Korupsi Sarung

Rekanan Depsos Terancam 20 Tahun Penjara

- detikNews
Selasa, 22 Feb 2011 15:08 WIB
Jakarta - Mantan Direktur PT Dinar Semesta, Cep Ruhyat, didakwa melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sarung pada Departemen Sosial periode 2006-2008. Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Cep dengan hukuman 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah disebut telah mengarahkan pelaksana tugas Sekjen Departemen Sosial agar pengadaan sarung pada 2006 diserahkan kepada Cep.

"Terdakwa dalam upaya supaya dapat ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kain sarung tersebut, selanjutnya meminjam dokumen perusahaan PT Gelombang Citra Buana untuk dijadikan sebagai pelaksana dalam pengadaan kain sarung," ujar jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cep akhirnya berhasil mengumpulkan dokumen dari enam perusahaan, PT Nico Persada, CV Tanaka Karya, PT Mona Sejahtera, PT Martu Mona Tamado, CV Pelita Bintang Timur dan CV Sinar Agung Mandiri. Cep kemudian menyerahkan kepada sekretaris panitia pengadaan seolah-olah tahapan-tahapan lelang telah dilewati.

Akibat perbuatan Cep, negara diduga merugi hinggaย  Rp 12,708 miliar. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut Aries.

Cep didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.

Tim pengacara Cep yang diwakili oleh Jonggi Simorangkir memilih tidak menggunakan langkah eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan langsung pemeriksaan saksi.

(mok/irw)


Berita Terkait