Dalam dakwaan jaksa, Menteri Sosial saat itu, Bachtiar Chamsyah disebut telah mengarahkan pelaksana tugas Sekjen Departemen Sosial agar pengadaan sarung pada 2006 diserahkan kepada Cep.
"Terdakwa dalam upaya supaya dapat ditunjuk sebagai pelaksana pengadaan kain sarung tersebut, selanjutnya meminjam dokumen perusahaan PT Gelombang Citra Buana untuk dijadikan sebagai pelaksana dalam pengadaan kain sarung," ujar jaksa Dwi Aries Sudarto saat membacakan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibat perbuatan Cep, negara diduga merugi hinggaย Rp 12,708 miliar. "Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," lanjut Aries.
Cep didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi.
Tim pengacara Cep yang diwakili oleh Jonggi Simorangkir memilih tidak menggunakan langkah eksepsi. Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan langsung pemeriksaan saksi.
(mok/irw)










































