"Subjektifitas politik akan menjadi acuan dasar penyidikan masalah ini. Arah pengusutan melalui hak angket pajak bisa dibelokkan oleh kepentingan politik sehingga substansi permasalahan mafia pajak tidak sepenuhnya disentuh," kata Ibas kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Karenanya, penegakan hukum kasus mafia pajak tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun. Masuknya kekuatan politik DPR dalam menuntaskan kasus mafia pajak dipandang berpotensi mengaburkan penuntasan kasus mafia pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
DPR, menurut Ibas, cukup melaksanakan fungsi pengawasan DPR dengan memantau penuntasan kasus mafia pajak. Selanjutnya DPR dapat mengevaluasi peraturan di perpajakan untuk mengoptimalkan pengawasan di perpajakan.
"Kalau aturan sistem pengawasan yang menjadi fondasi penegakan hukumnya tidak cukup kuat membongkar praktik mafia pajak maka DPR bisa mengambil perannya untuk merevisi aturan itu bersama-sama pemerintah. Bukan justru mengambil ali peran penegak hukum," tandasnya.
(van/gun)











































