Mahkamah Konstitusi Vonis 4 Anggota DPD

Mahkamah Konstitusi Vonis 4 Anggota DPD

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2004 23:35 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pertama kalinya memutuskan kasus sengketa hasil pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang diselenggarakan tanggal 5 April lalu. Dari ke-4 kasus tersebut, tiga permohonan tidak diterima dan satu permohonan ditolak.Vonis dimohonkan oleh 4 orang anggota DPD, yakni M.Afiluddin dari Sulawesi Selatan (Sulsel), Haji Arbi dari Riau, Roiosa Mandarid dari NTB dan Zainul Salikhin dari Jambi. Haji Arbi dari Riau menuduh adanya penggelembungan perolehan suara pada beberapa calon anggota DPD saingannya. Namun materi permohonan Arbi justru meminta koreksi atas perolehan suara yang diperolehnya. Dengan demikian sesuai dengan pasal 74 dan 75 UU Mahkamah Konstitusi (MK) No 24 Tahun 2003, sidang MK memutuskan permohonan Arbi tak diterima.Afiluddin dari Sulsel permohonannya ditolak karena tak memenuhi syarat. Alat bukti berupa hasil rekapitulasi yang diajukan pemohon sebesar 69.651 suara, ternyata tak sama sekali mempengaruhi terpilihnya Afiluddin sebagai anggota DPD. Perolehan suara itu masih jauh dari perolehan anggota DPD nomor 4 , sebanyak 175.697 suara.Afiludin mengadukan adanya selisih suara antara rekapitulasi yang disusun tim kerjanya dengan yang disusun KPU sebesar 5.955. Data KPU, Afiluddin memperoleh 63.696 suara. Setelah ditambah hanya 69.651 suara sehingga masih jauh dari perolehan suara nomor 4. Karena sesuai dengan ketentuan UU MK, hasilnya tak mempengaruhi perolehan suara untuk menjadi anggota DPD.Roiosa Mandarid menuduh adanya kesalahan perhitungan yang mengakibatkan gagalnya dia sebagai anggota DPD. Ia mengklaim kehilangan suara sebanyak 67. 940 suara. Tetapi pemohon tidak mengajukan keberatannya, sesuai prosedur yang diatur UU Pemilu nomor 12 Tahun 2003. Ia tidak mengajukan permohonan koreksi hasil perhitungan suara baik kepada PPK maupun Panwas Pemilu setempat terlebih dahulu.Selain itu, pemohon juga tidak dapat mengajukan saksi yang menyaksikan langsung proses perhitungan langsung di PPS, PPK dan KPU. Maka dengan demikian tidak ada bukti yuridis yang menunjukkan bahwa pemohon telah melakukan upaya perbaikan. Atas pertimbangan tersebut, rapat majelis MK menolaknya.Sementara itu, Zainul Salikhin menuduh calon DPD M Natsir melakukan money politic. Modusnya dengan iming-iming kepada pemilih untuk mencoblos Natsir dengan memberikan bukti potongan kepala Natsir yang terletak di kotak suara . Dalam perhitungan suara, Zainul melihat banyak suara yang bolong di kepala pakai cutter. Menurut Zainul surat suara itu tidak sah, karena tak sesuai dengan aturan KPU dan merugikan kontestan DPD lainnya.Permintaan perhitungan suara ulang yang diajukan ke KPU juga ditolak. Tetapi MK memutuskan tak bisa menerima permohonan Zanul, karena money politic merupakan tindakan pidana dan bukan kewenangan MK. (jon/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads