"Melalui perspektif ortodoks yurisprudensi, pasal 21 UU perkebunan bertentangan dengan pasal 18 huruf B ayat 2 UUD 1945. Undang-undang ini untuk melindungi usaha perkebunan, namun masyarakat hukum adat dianggap tidak ada," ujar Prof Nurhasan Ismail, Guru Besar Hukum Agraria dari UGM, di ruang sidang panel Mahkamah Konstitusi dengan agenda dengar pendapat saksi ahli, Selasa (22/2/2011) siang.
Nurhasan Ismail bertindak sebagai saksi ahli, terkait gugatan pada pasal 21 jo Pasal 47 ayat (1) dan (2) tentang Undang-undang perkebunan yang diajukan sejumlah pemohon. Untuk diketahui pasal 21 berbunyi, "Setiap orang dilarang melakukan tindakan yang berakibat pada kerusakan kebun dan/atau aset lainnya, penggunaan tanah perkebunan tanpa izin dan/atau tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan."
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal jika pasal 18 (UUD 1945) dijabarkan secara utuh, maka tentu yang ada lebih dulu adalah masyarakat adat beserta wilayahnya. Artinya diperlukan suatu musyawarah untuk menentukan hak suatu wilayah," tutur Nurhasan.
Alasan gugatan uji materi UU Perkebunan ini sendiri adalah adanya potensi kerawanan untuk menyalahgunakan pasal tersebut. Selain itu, pasal tersebut juga dinilai telah melanggar prinsip-prinsip negara hukum. Pemohon gugatan uji materi ini atas nama Japin, Vitalis Andi, Sakri dan Ngatimin.
"Terutama pada frasa 'Tindakan lainnya yang mengakibatkan terganggunya usaha perkebunan'. Frasa tersebut tidak memenuhi unsur atau prinsip-prinsip negara hukum secara simultan," tutur kuasa hukum pemohon Wahyu Djafar.
(fjr/irw)











































