Sekretaris KPAID Kampar, Hafiz Kohar mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Selasa (22/2/2011). Menurutnya, bocah berinisial S sempat mengalami penyiksaan di dua tempat yang berbeda. Penyiksaan tersebut dilakukan para mandor perkebunan PTP Nusantara V.
Berdasarkan pengakuan bocah kepada KPAID Kampar, pencurian itu dilakukan pada Sabtu (12/2) lalu. Lokasi pencurian buah sawit yang tercecer tepatnya di Afdeling VII Kebun Kasikan, Kampar. Pencurian ini dilakukan bersama R (19) yang tidak lain abang sepupu bocah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih menurut cerita bocah itu, lanjut Hafiz, setelah mengalami kekerasan di lokasi pertama, selanjutnya bocah ini dibawa ke Pos Hansip Kebun Kasikan. Di sana, bocah ini kembali menjadi bulan-bulanan mandor perkebunan sawit negara itu. Bocah ini kembali dipukuli sampai hidungnya mengeluarkan darah segar.
"Korban sudah minta ampun-ampun agar jangan dipukuli. Namun dua mandor perkebunan itu tetap saja melakukan penganiayaan. Anak itu ditahan dari sejak sore hari sampai besok siangnya baru diserahkan ke Polsek. Selama ditahan korban tidak diberi makan," kata Hafiz.
Menurut Haifz, tindak kekerasan yang dilakukan mandor PTPN V ini sangat tidak manusiawi. Pihak perusahaan plat merah juga dinilai tidak memiliki hak untuk melakukan penahanan terhadap bocah itu.
"Pihak perusahaan tidak memiliki landasan hukum yang kuat atas penahanan dan penganiyaan itu. Mandor perusahaan bukanlah penyidik yang bisa menahan korban," kata Hafiz.
Kini KPAID terus melakukan pengumpulan bukti-bukti atas penganiyaan tersebut. Baju yang dikenakan bocah yang terdapat bercak darah akibat penganiyaan sudah dijadikan barang bukti. "Baju bocah itu ada bercak darah. Darah itu diklaim korban akibat penganiayaan mandor kebun," terang Hafiz.
(cha/fay)











































