Gubernur Aceh Menjadi Penguasa Darurat Sipil
Selasa, 18 Mei 2004 21:41 WIB
Jakarta - Demonstrasi mahasiswa dan masyarakat yang menentang Gubernur Nangroe Aceh Darussalam (NAD) Abdullah Puteh sebagai penguasa darurat sipil tak banyak berpengaruh bagi pemerintah pusat. Buktinya, pemerintah melalui Keppres nomor 43 Tahun 2004 telah memutuskan bahwa penguasa darurat sipil adalah Gubernur Propinsi NAD.Kepastian Gubernur Aceh sebagai penguasa darurat sipil disampaikan langsung oleh Presiden Megawati Soekarnoputri dalam pidatonya malam ini di Istana Negara, Jln Veteran, Jakarta Pusat. "Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang keadaan bahaya maka akan dipimpin oleh Gubernur Propinsi NAD, dan akan bertindak sebagai penguasa darurat sipil, yang dalam pelaksanaan tugasnya akan dibantu Pangdam, Kapolda, dan Kajati Aceh," kata Megawati Soekarnoputri. Selain itu, Megawati menjelaskan adanya tim asistensi dari pemerintah pusat yang akan membantu tugas Gubernur. " Untuk menjaga kelancaran tugas-tugas dalam melaksanakan operasi terpadu kepada Gubernur diperbantukan tim dari pusat yang bertugas memberikan tugas asistensi dan monitoring. Tim tersebut merupakan aparat presiden selaku penguasa darurat sipil pusat di bawah Menko Polkam," tambahnya.
(jon/)











































