"Memang ada konflik antara etik akademik dengan pelaksanaan hukum. Tapi ini kan negara hukum, maka harus dilaksanakan, dan menginformasikan pada publik secara utuh apa yang sebenarnya terjadi dalam penelitian itu," ujar anggota Komisi I DPR Teguh Juwarno.
Hal itu dikatakan Teguh di sela-sela sidang paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Ketika ditanya apakah bisa peneliti atau institusi penelitian, dalam hal ini Institut Pertanian Bogor (IPB), dipaksa untuk mempublikasikan penelitiannya, Teguh menjawab, "Yang bisa memaksa ya hanya DPR secara politis".
Di komisi IX, Teguh yang merupakan alumnus IPB itu menerima laporan bahwa hampir seluruh fraksi akan mendesak untuk diumumkan secara terbuka merk susu formula berbakteri. Namun belum ada keputusan dari Komisi IX.
"Tadi belum ada putusan karena kita menghormati proses yang ada di Komisi IX. Tapi saya dengar kalau nggak besok atau lusa, Kemkes, BPOM dan IPB akan dipanggil lagi oleh Komisi IX," jelasnya.
Menurut Teguh, berdasar UU Keterbukaan Informasi Publik, informasi mengenai merk susu berbakteri itu bukan merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka pada publik.
"Kita sudah melihat pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan informasi publik. Itu informasi yang terkait kepentingan publik, ini tidak termasuk yang dikecualikan. Jadi ini memang informasi yang berhak untuk diinformasikan. Apalagi sudah mendapat penguatan (putusan MA)," tandas mantan presenter berita salah satu TV swasta ini.
(nwk/asy)











































