"Ini kasus pasal 363 KUHP, (pencurian) roda empat. Kebetulan ini DPO saya. Kita buntutin, hingga tadi pagi alhamdulillah terungkap. Ada 4 orang," kata Kapolsek Pesanggrahan Kompol Irianto saat dihubungi detikcom, Selasa (22/2/2011).
Irianto mengatakan, pada tanggal 25 Oktober 2010, komplotan ini mencuri mobil di daerah Pesanggrahan. Hari ini pelaku yang terdiri dari 6 orang ini beroperasi lagi. Salah seorang polisi yang curiga lalu mendekati pelaku yang menumpang mobil Daihatsu Xenia bernopol B 1926 NU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irianto, keempat pelaku ini ditangkap di Jl Palem 8, Petukangan Utara, Pesanggrahan. Seorang pelaku yang tertembak dan tewas itu bernama Wawing (30). Sedangkan 3 lainnya bernama Mujahidin, Nurjaya, dan Warma.
"Mereka pemain juga. Selain di Pesanggrahan melakukan di tempat lain. Kita kembangkan dulu," ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni mobil Xenia, satu golok, bor, kunci letter T, obeng, linggis, dan beberapa pelat nomor palsu. "Banyak sekali perlengkapannya di dalam mobil yang kita dapati. Alat-alat untuk melakukan aksi mereka," ungkapnya.
Dua orang dari komplotan ini masih terus dikejar. Keduanya kabur dengan menggunakan sepeda motor.
(gus/nrl)











































