Keputusan itu diambil usai mendengarkan pendapat fraksi-fraksi di dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Dalam perubahan tersebut diatur pula pengurus Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berakhir masa jabatannya harus diperhatikan kesejahteraannya selama 5 tahun. Hal itu dilakukan untuk menjaga netralitas KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengarkan seluruh pendapat para fraksi, yang semuanya tidak menolak perubahaan UU tersebut, Pimpinan rapat paripurna Marzuki Alie pun menanyakan keputusan semua fraksi.
"Apakah RUU usul inisiatif komisi II tentang penyelenggaran pemilu disetujui jadi usul DPR RI?," tanya Marzuki pada peserta rapat.
"Setujuuuu," jawab anggota yang lantas disambut Marzuki dengan ketukan palu.
(feb/irw)











































